Bisadibayangkan bagaimana para guru non PNS memenuhi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan untuk keperluan mengajar. Dana 4,5 juta potong pajak, dipergunakan untuk 3 bulan. 1,5 juta untuk tiap bulannya. Jika pencairan dana sertifikasi untuk guru non PNS lancar maka dana 1,5 juta tidaklah begitu menyusahkan mereka. SKDirjen Pendis ini sudah menjawab pertanyaan guru-guru madrasah masalah tunjangan fungsional yang biasanya mereka terima setiap bulan sebesar 250.000 tapi pada beberapa tahun yang lalau tunjangan fungsioanal bagi guru Non PNS itu ada yang sudah cair dan ada yang belum tergantung dengan kemenag kabupaten masing-masing, tapi kini sudah ada Juknisnya berarti sudah ada payung hukumnya yang akan JAKARTA- Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional. SubsidiTunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar. membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SubsidiTunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini. Juknistentang pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada madrasah tahun 2019 akhirnya diterbitkan. Regulasi tersebut adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2019. Hal ini sekaligus menjadi kepastian akan kembali dikucurkannya tunjangan insentif SeputarJabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS. 1,289 views. 7 Pertanyaan Penting Untuk Mengetahui Tentang Audiens Presentasi Anda. 615 views. Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun) 609 views. Silakan Cek Status Dosen Anda di Laman Forlap Dikti yang Mulai Aktif Hari Ini 590 views. Rumpun Ilmu. DalamJuknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi, Kinerja utama terdiri atas: 1) strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai metode direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ; 2 PermenpanNo 17 tahun 2013 Jabatan Fungsional Dosen: UNDUH: 4: Permenpan No 17 Tahun 2013 lampiran: UNDUH: 5: Permendikbud No 8 Tahun 2014 Alih Jabatan atau Tugas PNS Non Dosen Menjadi PNS Dosen: UNDUH: 6: Permendikbud No 84 tahun 2013 Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS: UNDUH: 7: SE Sekjen 44128 A2.IV KP 2000 Penerimaan PNS menjadi Tenaga Insentifguru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi. DIsiapkan ada 100,000 kuota, jika yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru. Tunjangan fungsional non PNS yang selama ini diterimakan bagi guru non PNS, berubah istilah menjadi Insentif Guru non PNS. Hal ini diperkuat dengan munculnya himbauan dari Bpk Berikutini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh CaraCek Status Keaktifan NUPTK Online Untuk Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Oleh Jan, 2022 Posting Komentar PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah, siswa, guru, kelas, dan ruang kelas, warisan budaya benda maupun tak benda. TunjanganFungsional Guru Non PNS di Sekolah Swasta Published by Admin on 16/12/2013 Sebanyak 9.932 guru non PNS di Kota Depok yang mengajar di sekolah swasta telah menerima tunjangan fungsional guru non PNS, Jumat (13/12). Bertempat di SDIT Al-Muhajirin, pemberian tunjangan tersebut diwakilkan oleh masing-masing Kepala Sekolah. DOWNLOADAPLIKASI SKP GURU BERBAGAI VERSI LENGKAP. Bapak Ibu Guru, dan pembaca yang saya hormati. Pada kesempatan ini mohon izin sharing tentang pembuatan sasaran kinerja pegawai (SKP). Saya akan bahas tentang SKP ini menjadi 3 point, yaitu istilah SKP, Download Aplikasi SKP Guru Berbagai Versi Lengkap, dan Cara membuat SKP menggunakan aplikasi Postingdibawah ini mengenai Syarat bagi calon Penerima Tunjangan Fungsional bagi guru swasta atau non PNS perlu diketahui oleh para pendidik di tahun pelajaran 2014-2015 ini. Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri pdDm. Selamat pagi, bagaimana kabar Bapak/Ibu hari ini? Semoga Bapak/Ibu selalu sehat dan semangat, ya! Apakah Bapak/Ibu saat ini sudah berstatus guru PNS? Kesejahteraan guru PNS sudah tidak diragukan lagi karena seluruh gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Ibarat kata, kerja PNS itu untuk masa sekarang dan masa tua. Seperti halnya PNS di instansi pemerintahan, PNS guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang disebut sebagai jabatan fungsional guru. Inilah informasi selengkapnya. Pengertian Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berkaitan dengan tugas keguruan, seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik berdasarkan peraturan perundang-undangan Pegawai Negeri Sipil. Artinya, jabatang fungsional guru hanya bisa diberikan pada guru yang berstatus PNS. Jenjang Jabatan Fungsional Guru Adapun jenjangnya mulai terendah sampai tertinggi adalah sebagai berikut. 1. Guru pertama Pangkat penata muda, golongan III/a Pangkat penata muda tingkat I, golongan III/b 2. Guru muda Pangkat penata, golongan III/c Pangkat penata tingkat I, golongan III/d 3. Guru madya Pangkat pembina, golongan IV/a Pangkat pembina tingkat I, golongan IV/b Pangkat pembina utama muda, golongan IV/c 4. Guru utama Pangkat pembina utama madya, golongan IV/d Pangkat pembina utama, golongan IV/e Angka Kredit Guru Setiap guru PNS bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai jenjang karir, dengan syarat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan. Angka kredit adalah nilai yang diperoleh guru melalui serangkaian kegiatan dalam rangka menunjang kenaikan pangkatnya. Angka kredit ini nantinya akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh pihak berwenang dan biasanya dilakukan melalui penilaian kinerja guru PKG. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Adapun unsur dan sub unsur yang bisa memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru adalah sebagai berikut. 1. Pendidikan Pendidikan, meliputi pendidikan formal dengan mendapatkan ijazah; dan pelatihan prajabatan diklat dengan mendapatkan sertifikat. 2. Pembelajaran/ bimbingan Pembelajaran dan bimbingan meliputi melaksanakan pembelajaran; dan tugas lain berkaitan dengan pembelajaran. 3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, contohnya diklat fungsiona dan kegiatan kolektif untuk menunjang keprofesian guru; publikasi ilmiah, contohnya publikasi ilmiah dari hasil penelitian, publikasi buku teks pelajaran; dan karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi alat peraga pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman. 4. Penunjang tugas guru Penunjang tugas guru, meliputi menempuh pendidikan di luar bidang studi yang diampu dengan mendapatkan ijazah; mendapatkan penghargaan atau tanda jasa; berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang bisa menunjang tugas guru, seperti pembina pramuka, pembina PMR, menjadi tutor, dan sebagainya. Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru Bagi Bapak/Ibu yang saat ini berpangkat Penata Muda atau golongan III/a, tampaknya harus mulai mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut. 1. Syarat pengangkatan Syarat pengangkatan bagi guru muda adalah sebagai berikut. Bergelar minimal S1/D-IV sarjana. Memiliki NUPTK. Memiliki sertifikat pendidik sudah sertifikasi. Pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a. Dalam waktu satu tahun terakhir, semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja DP3 bernilai baik. Pada masa program induksi, kinerjanya baik. 2. Berkas yang dibutuhkan SK CPNS dan PNS. PAK. Ijazah terakhir dan transkrip. Sertifikat pendidik. Surat keterangan induksi. Kartu identitas pegawai negeri sipil karpeg. SPMT Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk. SKP 1 tahun terakhir. Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Guru Untuk mendapatkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru, Bapak/Ibu harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan. Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Adapun syarat kenaikannya adalah sebagai berikut. 1 . Syarat kenaikan Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir. SKP dalam satu tahun terakhir minimal baik. Tersedia formasinya. 2. Berkas untuk kenaikan Kartu pegawai negeri sipil Karpeg. SPMT Ijazah pendidikan terakhir Sertifikat pendidik SK Pangkat PAK SKP 1 tahun terakhir SK Jabatan Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru Jika syarat di atas merupakan syarat kenaikan jabatan, maka kali ini dibahas syarat kenaikan pangkat fungsional guru. 1 . Syarat kenaikan pangkat fungsional guru Sudah mencapai angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu dua tahun di jabatan terakhir. SKP dalam dua tahun terakhir minimal baik. Tersedia formasinya 2. Berkas untuk kenaikan pangkat fungsional guru Kartu pegawai negeri sipil Karpeg. SPMT. Ijazah pendidikan terakhir. Sertifikat pendidik. SK Pangkat. PAK. SKP satu tahun terakhir. SK Jabatan. Pemberhentian dari Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Jabatan fungsional guru ternyata juga bisa diberhentikan, tentunya bila guru tersebut terbukti melakukan pelanggaran berikut. Mendapatkan hukuman disiplin skala berat di mana hukuman tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Mendapatkan PAK Penilaian Angka Kredit dengan melanggar hukum. Setelah membaca artikel di atas, semoga Bapak/Ibu tambah semangat dalam berkarya karena karya Bapak/Ibu akan diapresiasi dalam bentuk angka kredit. Angka kredit itulah yang nantinya bisa menaikkan jabatan/pangkat Bapak/Ibu. Itulah pembahasan Quipper Blog tentang jabatan fungsional guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa kunjungi Quipper Blog untuk informasi ter-update tentang dunia pendidikan. Salam Quipper! Penulis Eka Viandari JAKARTA, - Pemerintah memastikan tunjangan untuk profesi guru non-PNS atau honorer akan tetap diberikan pada 2023. Lantaran, alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukkan dalam anggaran APBN 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah menetapkan anggaran pendidikan di 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Nilai itu naik dibandingkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp 574,9 triliun. Adapun anggaran pendidikan Rp 608,3 triliun itu terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 233,9 triliun, transfer ke daerah TKD sebesar Rp 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp 69,5 juga Anggaran Subsidi Berpotensi Bengkak Jadi Rp 698 Triliun, Dibebankan ke APBN 2023 Rincian alokasi anggaran pendidikan 2023 Secara rinci, untuk pos belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar PIP kepada 20,1 juta siswa. Lalu untuk beasiswa program Kartu Indonesia Pintar KIP kepada mahasiwa, serta alokasi untuk tunjangan profesi guru TPG non-PNS kepada guru honorer. "Tunjangan profesi guru, baik PNS dan non-PNS akan tetap disediakan, sebanyak guru non-ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa 30/8/2022. Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah BOS yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS Paud yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik. Kemudian, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dana abadi kebudayaan. Selain itu, dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan. Baca juga Sudah Cukupkah Dana Bansos Rp 24,17 Triliun untuk Meredam Dampak Kenaikan Harga BBM?Farah Chaerunniza Kemendikbudristek diminta tidak terburu-buru dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional RUU Sisdiknas. Arah kebijakan anggaran pendidikan 2023 Menurut Sri Mulyani, arah kebijakan anggaran pendidikan di tahun depan diperuntukkan meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan. Selain itu, diperuntukkan meningkatkan kualitas sarana dan prasaran sarpras penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T. Arah kebijakan pendidikan 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD. "Jadi anggaran pendidikan 2023 yang sebesar Rp 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen dari APBN tetap di jaga," kata Sri Mulyani. Baca juga Pemerintah Beri Bansos Rp 24,17 Triliun, Sinyal Harga BBM Naik Pekan Ini? Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Tunjangan Profesi – Guru merupakan sosok yang mempunyai peran penting dalam dunia pendidikan. Oleh karenanya pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para tenaga pendidik di Indonesia. Hal ini dilakukan supaya kualitas dan profesionalitas guru terjaga dengan baik. Sehingga bisa menghasilkan sumber daya manusia yang satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan Tunjangan Profesi Guru TPG. Anda yang berkecimpung di dunia pendidikan, terutama yang menjadi seorang guru pasti tidak asing lagi dengan tunjangan Profesi Guru adalah salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalisme dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. TPG juga biasa disebut dengan istilah Tunjangan karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat mengajar. Pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besaran Tunjangan Profesi Guru ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester atau dua kali dalam satu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 diterangkan bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Sementara penghasilan yang dimaksud dijelaskan pada pasal 15. Yakni mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan seorang tenaga profesional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih, terstruktur dengan baik, terlengkapi fasilitasnya dan dibayar dengan layak. Maka dari itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip bakat, minat, panggilan jiwa, serta profesi guru diberikan dalam bentuk uang. Kemudian uang tersebut bisa dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Ada beberapa contoh belanja profesi yang bisa dilakukan guru dengan memakai sebagian dari tunjangan profesi yang didapatnya, antara lainBelanja peningkatan kualitas profesi. Misalnya mengikuti lokakarya, seminar, workshop pendidikan yang bukan dibiayai negara minimal satu semester satu kali media pendidikan. Contohnya adalah komputer atau laptop, LCD dan media lain yang berguna untuk meningkatkan mutu penelitian. Misalnya adalah pembuatan penelitian ilmiah, makalah dan peningkatan materi pendidikan. Contohnya adalah membeli modul, buku materi, CD materi dan lain peningkatan keterampilan guru. Contohnya adalah mengikuti kursus komputer atau keahlian lain sebagai sarana menuju sistem pembelajaran berbasis teknologi di era revolusi industri peningkatan mutu pendidikan lain. Misalnya studi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Menurut Permendikbud No. 17 Tahun 2016, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik untuk memperoleh tunjangan profesi, antara lainGuru adalah pegawai PNSD yang melakukan pengawasan pada satuan pendidikan yang berada di dalam naungan Kementerian Pendidikan dan PNSD bertugas pada satuan pendidikan dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kecuali guru Pendidikan memiliki satu atau lebih sertifikat tenaga pendidik yang telah disertai NRG atau Nomor Registrasi Guru. NRG ini diterbitkan oleh Kemendikbud dan setiap guru hanya memiliki satu NRG, walaupun guru tersebut mempunyai lebih dari satu sertifikat untuk satuan pendidikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, pasal 17 terkait dengan guru dimulai dari tahun pelajaran periode 2016/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan kerja dan tugas guru maupun pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku dalam rombongan belajar di yang memperoleh tugas tambahan, pemenuhan beban kerja untuk minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilakukan pada Satuan Administrasi Pangkal Satminkal.Guru mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam waktu satu minggu untuk setiap mata pelajaran yang diajarkan, berdasarkan sertifikat pendidik yang juga Contoh Slip Gaji GuruTunjangan untuk Guru HonorerMungkin ada anggapan bahwa guru yang berstatus PNS mendapat perhatian yang lebih besar dari guru honorer atau guru Non-PNS. Sebenarnya guru berstatus honorer juga mendapatkan tunjangan khusus yang disebut Subsidi Tunjangan Fungsional STF atau Tunjangan Fungsional Tunjangan Fungsional GuruSubsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional Guru memiliki persyaratan yang berbeda dari Tunjangan Profesi Guru. Berikut adalah beberapa syarat Tunjangan Fungsional GuruGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil GBPNS bekerja pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, masyarakat dan pemerintah yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari penyelenggara memiliki masa kerja sebagai tenaga pendidik selama minimal 6 tahun secara terus menerus dan bekerja pada satuan pendidikan yang dinaungi oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan memenuhi kewajibannya untuk mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka setiap minggu. Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar SKPTM yang diterbitkan oleh Kepala Satuan Pendidikan dalam naungan pemerintah, pemerintah daerah dan guru memperoleh tugas tambahan sebagai kepala laboratorium, kepala perpustakaan dan lain-lain, maka guru tersebut harus mengajar minimal 12 jam tatap muka setiap yang bertugas menjadi guru bimbingan konseling maka harus mengampu setidaknya 150 peserta didik dalam satuan pendidikan atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPTK.Guru tersebut memiliki sertifikat nomor rekening tabungan aktif atas nama guru penerima Subsidi Tunjangan Fungsional STF.Aturan seputar Tunjangan Profesi Guru bersifat tidak tetap atau bisa berubah-ubah setiap tahunnya. Baik dalam hal waktu pencairan maupun jumlah. Hal ini tergantung pada keputusan pemerintah yang bisa Anda ikuti perkembangannya lewat situs resmi instansi yang bersangkutan atau lewat media utama pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru adalah untuk meningkatkan kompetensi guru yang bersangkutan. Sehingga kualitas dan mutu pendidikan bisa diperbaiki dan guru tersebut bisa dikatakan sebagai guru yang ditekankan dalam prinsip percepatan belajar, kecenderungan materi yang harus dipelajari peserta didik semakin hari semakin banyak, baik dari segi jumlah, jenis maupun tingkat kesulitan. Sehingga dari hal tersebut dibutuhkan dukungan strategi dan teknologi pembelajaran yang secara terus menerus disesuaikan supaya pembelajaran bisa dituntaskan dalam waktu yang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru supaya memiliki kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional maupun adanya Tunjangan Profesi Guru diharapkan kualitas pendidikan di Indonesia bisa berubah lebih baik. Akan tetapi tentu saja hal ini tidak bisa lepas dari dukungan berbagai pihak, baik guru pengajar, siswa, masyarakat hingga pemerintah. Sehingga tujuan dari pendidikan bisa tercapai dengan lebih baik. Semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat. AdvertisementScroll to Continue With Content

fungsional guru non pns